Akhirnya, Paypal resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Nama PayPal pun sudah muncul di daftar PSE Asing di laman pendaftaran PSE (pse.kominfo.go.id).
Menurut laman PSE Kominfo, PayPal telah melakukan pendaftaran dan terdaftar pada 3 Agustus 2022 sebagai PSE yang bergerak pada sektor keuangan. Adapun perusahaan tercantum yang mendaftarkan PayPal di laman resmi tersebut adalah PayPal PTE LTD.
Sebelumnya, akses ke dalam layanan aplikasi PayPal tersendat dan bahkan tidak bisa dilakukan sama sekali lantaran diblokir karena platform tersebut gagal mendaftar hingga tenggat pendaftaran PSE berakhir pada 22 Juli. Akan tetapi blokir PayPal dibuka sementara di rentang 1 hingga 5 Agustus, hal itu untuk memberikan kesempatan bagi pengguna mengamankan dana yang masih tersimpan di PayPal.
Mengacu pada ketentuan PSE yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, PSE yang terdampak sanksi penutusan akses atau blokir tetapi kemudian mendaftar, tetap bisa dinormalisasi seperti semula.
Dengan begini, artinya PayPal terbebas dari ancaman sanksi blokir yang ditetapkan pada 6 Agustus, atau setelah pembukaan akses sementara berakhir pada 5 Agustus.
Di katakan oleh juru bicara PayPal bahwa pengguna di Indonesia sekarang bisa menggunakan layanan perusahaan untuk mengirim, menerima, serta mengakses dana miliknya seperti biasa.
“Saat ini kami telah terdaftar sebagai PSE di Indonesia, setelah berkorespondensi langsung dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia,” ujar juru bicara PayPal.
“Pengguna PayPal dapat mengirim, menerima, dan mengakses uang mereka seperti biasa. Kami mohon maaf atas gangguan yang mungkin dialami para pengguna kami akhir pekan lalu,” lanjutnya.
Sempat Terdaftar, Namun Dihapus
Sudah sejak Sabtu (30/8), Kominfo mulai bertindak dan memblokir sejumlah platform digital besar yang gagal daftar PSE. PayPal bukanlah satu-satunya, namun ada beberapa PSE yang diblokir juga saat itu antara lain Yahoo, Epic Games, Steam, hingga Conter Strike.
Pemutusan akses alias pemblokiran tersebut diterapkan sebagai bentuk kebijakan PSE Kominfo sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran.
Mengutip laman Kompas Tekno dari laman pse.kominfo.go.id, nama PayPal sudah muncul dan terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat asing per tanggal 29 Juli 2022, atau tepat waktu. Sayangnya nama PayPal tersebut kemudian dihapus dari daftar SE Terdaftar dan dipindahkan ke daftar SE ‘Dihentikan Sementara’ pada laman PSE Kominfo.
Dirjen Aptika Kominfo, yakni Semuel Abrijani Pangerapan kemudian menjelaskan bahwa pendaftaran PayPal saat itu bukan dilakukan oleh PayPal secara resmi. Disamping itu layanan PayPal juga disebut tidak memiliki izin Bank Indonesia.
Diblokir Sementara
Memang sempat diblokir dan membuat sebagian besar pengguna resah, terlebih mereka yang mempunyai Dana disana. Tetapi sempat dibuka sementara mulai tanggal 1 -5 5 Agustus, hal itu guna menunjang proses pemindahan dana pengguna PayPal di Indonesia.
Menurut Kominfo, dengan dibukanya sementara PayPal menjadi bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, yang mengatakan kalau dana yang dimiliki beberapa pengguna masih banyak yang “nyangkut” di PayPal.
“Silakan digunakan (masa pembukaan blokir sementara PayPal). Ini semua kami respons karena ada permintaan dari masyarakat yang uang-uangnya masih nyangkut di sana,” ucap Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, pada Minggu Pagi (31/7/2022).
Dalam pembukaan tersebut, Semuel atau pria yang akrab di sapa Semmy tersebut juga menyarankan kepada pengguna untuk segera melakukan migrasi, agar saldo yang tersimpan di PayPal zonk alias hilang.
“Kami harapkan, ini kamu buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang karena memang sampai saat ini, kami tidak berhasil dan PayPal tidak melakukan kontak dengan kami,” lanjutnya, menjelaskan.