Tak Pakai Akun Facebook Selama 15 Hari, Siap-Siap Terblokir

Jejaring sosial facebook menjadi salah satu aplikasi dengan pengguna tak main-main banyaknya. Selain fleksibel aplikasi tersebut juga menawarkan beragam fitur menarik. Belakangan ini ramai tentang fitur terbaru yang diluncurkan oleh perusahaan Mark Zuckerberg itu, khususnya tambahan untuk akun-akun tertentu yang ada di Indonesia yakni Facebook Protect. Bagi pengguna yang mendapatkan notifikasi Facebook Protect wajib sekali untuk mengaktifkannya jika tidak mau terkunci dari akun Facebook miliknya sendiri.

Melalui sebuah unggahan di Newsroom Meta, Nathaniel Gleicher selaku Kepala Kebijakan Keamanan Facebook menjelaskan fitur terbaru itu sengaja dirancang untuk mereka para pengguna yang terancam menjadi target hacker. So, bukan semata soal Facebook yang akan memblokir jika akun tak di pakai beberapa waktu. Akan tetapi lebih melindungi para penggunanya yang memang menjadi target hacker. Beberapa orang yang dimaksud yakni seperti Jurnalis, Penggiat HAM, serta Pejabat Pemerintah.

Apabila sudah di aktifkan, fitur Facebook Protect akan membantu para penggunanya untuk menerapkan mode perlindungan keamanan yang lebih kuat. Penggunakan otentikasi dua langkah menjadi salah satunya, serta memantau potensi ancaman peretasan. Lantaran sebagai fitur keamanan pada akun tertentu, maka pengguna hanya bisa mengaktifkannya jika telah mendapat prompt “Facebook Protect” pada akunnya. Nah, fitur tersebut telah dirilis di Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Gleicher mengutip dari Kompas Tekno, Rabu (7/12/2021).

Menurutnya, Facebook Protect sudah dirilis sejak 2020 yang lalu. Hanya saja, fitur ini baru diluncurkan secara global pada September 2021. Pada kesempatan itulah Indonesia kebagian pada Desember ini. Secara singkat fitur tersebut memang di rancang untuk mereka pemilik jabatan pekerjaan di kolom “Intro” pada profil Facebook miliknya. Pada jumat lalu, 3/12/2021 prompt fitur facebook telah mejeng di salah satu akun milik seorang Jurnalis Kompas Tekno yang mencantumkan jabatan “Tech Journalist at Kompas.com” dan “Tech Assistant Editor at Kompas.com” pada kolom “Intro” profil.

Pada notifikasi tersebut ada ketentuan yang mewajibkan pemilik akun untuk mengaktifkan fitur Facebook Protect dengan waktu tenggat atau deadline sekurang-kurangnya 15 hari ke depan. Notifikasi tersebut memberikan informasi yang terkait alasan mengapa pemilik akun harus mengaktifkan fitur tersebut serta konsekuensi yang di peroleh jika tidak di aktifkan.

BACA JUGA  Viral! Istri Pergoki Suami Sunmori Dengan Pelakor, Warganet: Mirip Layangan Putus

“Aktifkan Facebook Protect sebelum 18 Desember 2021. Bila tidak, setelah tanggal itu Anda akan terkunci dari akun Facebook Anda, sampai Anda mengaktifkannya,” tulis Facebook dalam sebuah notifikasi Facebook Protect.

Jika bingung akan cara mengaktifkannya, pengguna hanya perlu klik opsi “Turn On Now” yang ada di bagian bawah prompt Facebook Protect. Bisa juga berdasarkan laman Help Facebook pemilik akun juga bisa mengaktifkan fitur tersebut melalui pengaturan. Berikut langkahnya:

  • Klik “Account” atau bisa juga klik ikon segitiga terbalik yang ada di kanan atas Facebook
  • Pilih “Settings & Privacy” kemudian klik “Settings”
  • Klik “Security and Login”
  • Pilih “Get Started” pada bagian bawah opsi “Facebook Protect”
  • Klik “Next” di layar Selamat Datang
  • Klik “Next” lagi pada layar benefit
  • Jika sudah, Facebook akan menandai akun anda guna mengetahui potensi kerentanan serta memberikan saran tentang apa yang harus di perbaiki ketika sudah mengaktifkan fitur.
  • Klik “Fix Now” dan ikuti petunjuk yang diberikan untuk menyelesaikan pengaktifan fitur.