Apple Perbarui Masalah yang Langsung Muncul di iPhone 14 Pro

Apple belakangan memang ramai dibicarakan terkait masalahnya pada iPhone yang terjadi tak biasa. Beberapa hari usai rilisnya iOS 16, perusahaan asal Cupertino tersebut merilis iOS 16.0.2 yang bukan tanpa alasan.

Apple merilis iOS 16.0.2 tersebut guna memperbaiki masalah besar yang terjadi di iPhone 14 dan iPhone 14 Pro. Adapun masalah yang di maksud yakni getaran pada kamera saat kedua ponsel itu melakukan akses aplikasi pihak ketiga misalnya seperti TikTok dan Instagram.

Bahkan, berdasarkan pada laman Apple Support, notifikasi ‘Copy Paste’ pun juga diperbaiki pada pembaruan kali ini.

Sebelumnya, sistem iOS akan menampilkan notifikasi pada setiap pengguna yang melakukan copy paste seperti mengizinkan aplikasi yang akan di pakai untuk melakukan paste, sekalipun untuk aplikasi bawaan iPhone.

Lanjut, Apple juga memperbaiki masalah pada layar yang tak responsif seperti yang terjadi pada iPhone lama misalnya seri iPhone X, iPhone XR, sampai dengan iPhone 11. Hal ini sebagaimana yang dikutip Detik Inet, dari The Verge pada Jum’at (23/9/2022).

Namun menurut The Apple Store Down, pembaruan ini masih hanya tersedia untuk semua iPhone dari 8 dan iPhone X serta mencakup iPhone 14 Series.

Apalagi sudah dikabarkan sebelumnya, bahwa keluarga iPhone 14 sudah mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri.

Melansir Detik Inet dari situs TKDN milik Kemenperin, tepatnya sejak tanggal 22 September 2022 telah muncul sebuah sertifikat yang diterbitkan untuk PT Apple Indonesia yang di dalamnya terdapat 10 iPhone yang terdaftar.

Sedikitnya empat model dari daftar 10 iPhone tersebut berasal dari seri iPhone 14 dengan nomor model A2894 (iPhone 14 Pro Max), A2890 (iPhone 14 Pro), A2886 (iPhone 14 Plus), dan A2882 (iPhone 14 reguler). Semua perangkat tersebut telah lolos dengan skor TKDN 35%.

Sertifikat TKDN merupakan salah satu dari kedua syarat yang harus dipenuhi oleh perangkat dengan jaringan koneksi 4G agar bisa dijual secara resmi di pasar Indonesia. Adapun syarat keduanya yakni sertifikat dari Ditjen SDPPI (Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika) Kominfo.

BACA JUGA  iPhone 15 Sudah Dilengkapi Fitur Cek Keaslian, Begini Caranya!

Akan tetapi sejauh pantauan yang dikutip oleh Detik Inet di situs milik Ditjen SDPPI, belum ada sertifikat yang terdaftar untuk perangkat-perangkat Apple seperti yang disebutkan.