Akhirnya, Apple membayar denda senilai 500 juta dollar AS atau setara dengan Rp. 7,6 triliun kepada tiga juta pengguna iPhone lawas yang ikut dalam gugatan kelompok (Class Action) 2020.
Masing-masing penggugat diperkirakan menerima kompensasi sebesar 65 dollar AS (setara Rp. 1 juta).
Denda tersebut dijatuhkan pada Apple lantaran terbukti atas keterlambatan kinerja beberapa iPhone model lama. Gugatan tersebut diajukan usai Apple mengakui hal itu pada tahun 2017.
Padahal sebetulnya kasus ini sudah nyaris selesai sejak Maret 2020. Akan tetapi prosesnya menjadi terhambat karena dua pemilik perangkat tersebut yang terlibat dalam gugatan merasa keberatan dengan ketentuan penyelesaian.
Kasus tersebut telah mendekati babak final usai hakim memerintahkan Apple untuk melanjutkan proses pembayaran denda kepada para penggugat.
Adapun mereka yang kebagian kompensasi diantaranya yakni pengguna iPhone 6, iPhone 6 Plus, iPhone 6S, iPhone 6S Plus atau iPhone SE yang menjalankan iOS 12.2.1 atau yang lebih baru.
Sementara mereka yang memiliki iPhone 7 dan iPhone 7 Plus dengan iOS 11.2 atau yang lebih baru hingga 21 Desember 2017 juga akan kebagian kompensasi. Demikian seperti yang dikutip dari Kompas Tekno, Jum’at (1/9/23).
Hanya mereka yang melakukan gugatan class action lah yang memperoleh kompensasi. Apple sendiri terbukti bikin iPhone lawas berkinerja lambat.
Hal itu bermula sejak tahun 2017, kala itu sejumlah pengguna mengeluhkan pembaruan iOS yang membuat iPhone jadi lambat. Setelah ditelusuri, rupanya Apple memang sengaja memperlambat kinerja iPhone melalui pembaruannya.
Hal itu guna menutupi performa baterai yang kian menyusut. Hal itu pun juga diklaim Apple mencegah masalah iPhone mati mendadak.
Sayangnya tak semua pengguna Apple setuju dengan kebijakan sepihak tersebut. Pasalnya penurunan kinerja terhadap perangkatnya sangat dirasakan oleh sejumlah pengguna.
Disisi lain, mereka juga menduga jika Apple memang sengaja melakukan pelambatan kinerja iPhone untuk mendesak pengguna agar membeli iPhone baru.
Berasalan hal itulah mereka akhirnya mengajukan gugatan secara class action ke pioner teknologi asal California tersebut.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, Apple dikenakan denda sebesar 113 juta dollar AS atau setara dengan Rp. 1,7 triliun untuk menyelesaikan penyelidikan terkait permasalahan itu.
Diikuti dengan permintaan maaf, pada tahun 2017 Apple juga memutuskan untuk memangkas harga unit baterai pengganti untuk iPhone yang dari sebelumnya 79 dollar AS (Rp. 1,2 juta) menjadi 29 dollar AS (Rp. 444.000).
Pemotongan harga baterai tersebut hanya berlaku untuk pengguna iPhone 6 atau yang lebih baru, yang memerlukan baterai pengganti. Potongan harga itu pun mulai diterapkan pada akhir Januari 2018 dan berlaku hingga akhir Desember tahun 2018.
Dalam penyelidikan kasus ini, melibatkan sekitar 34 Jaksa Agung negara bagian AS. Jaksa Agung negara bagian Arizona, Mark Brnovich yang saat itu mengatakan bahwa perusahaan teknologi dengan logo Apel memang seharusnya lebih transparan dan tidak membohongi para pengguna.
“Raksasa teknologi seharusnya berhenti memanipulasi penggunanya. Mereka (Apple) harusnya lebih terbuka soal produk yang digunakan penggunanya,” kata Mark dalam sebuah pernyatannya.
Saat itu, negara bagian AS juga meminta Apple untuk melakukan klarifikasi soal performa baterai pada perangkat buatannya.