Apple iPhone 16 series belum dapat dijual di Indonesia, setidaknya untuk saat ini, karena belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, perangkat ini masih menunggu sertifikasi tersebut agar bisa resmi dipasarkan.
Namun, Febri mengungkapkan bahwa iPhone 16 series yang dibawa oleh penumpang, awak, atau melalui pos dari luar negeri boleh masuk ke Indonesia.
Syaratnya, perangkat tersebut harus terdaftar IMEI-nya, pajak sudah dibayar, dan penggunaan terbatas untuk pemakaian pribadi, bukan untuk dijual.
Selain itu, Febri juga menegaskan bahwa iPhone 16 series yang dibawa penumpang dengan pajak terbayar tetap dikategorikan sebagai barang bawaan pribadi yang tidak boleh diperdagangkan di Indonesia.
Ini sejalan dengan arahan Kemenperin bahwa produk yang dibawa langsung oleh penumpang hanya untuk konsumsi pribadi.
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi), yang menurut peraturan, dapat masuk ke Indonesia melalui Bea dan Cukai.
Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, barang-barang postel yang masuk ke Indonesia harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjaga legalitas distribusi produk di Tanah Air.
Khusus untuk iPhone 16 yang dibawa dari luar negeri, ada pengecualian dalam aturan barang bawaan penumpang.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, barang pribadi atau barang yang dikirim melalui jasa pos yang tidak untuk tujuan komersial atau dijual bebas dari persyaratan standar teknis, termasuk persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 35 persen.
Namun, pembatasan tetap berlaku, di mana setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi.
Menurut perkiraan Kemenperin, sekitar 9.000 unit iPhone 16 masuk ke Indonesia pada periode Agustus hingga Oktober 2024 melalui jalur penumpang, dengan pajak yang telah dibayarkan. Meski masuk secara legal, ponsel-ponsel tersebut menjadi ilegal jika diperjualbelikan di pasar Indonesia.
“Kemenperin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada pihak yang menjual ponsel dari barang bawaan penumpang ini,” ungkap Febri dikutip dari KompasTekno.
Apple Belum Memenuhi Komitmen Investasi
Apple masih belum berhasil memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seri iPhone 16, karena belum memenuhi kewajiban investasi yang telah dijanjikan.
Febri menjelaskan bahwa sesuai pernyataan Menteri, iPhone 16 yang diimpor oleh importir resmi belum bisa dipasarkan secara resmi di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi guna mendapatkan sertifikasi TKDN dengan skema inovasi.
TKDN merupakan persentase komponen yang dibuat di dalam negeri dan digunakan dalam perangkat telekomunikasi, termasuk aspek hardware, software, serta tenaga kerja lokal.
Artinya, produk harus memiliki sejumlah komponen produksi yang melibatkan konten lokal untuk bisa dijual di pasar Indonesia. Apple memang sedikit berbeda dari vendor ponsel lainnya dalam memenuhi TKDN.
Jika vendor lain seperti Samsung atau Oppo fokus pada produksi fisik di dalam negeri, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan sebagai bentuk pemenuhan persyaratan TKDN ini, menjadikan pendekatan Apple tampak unik di antara para pesaingnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, vendor ponsel yang ingin memasarkan perangkat di Indonesia wajib memenuhi ketentuan kandungan lokal. Ada beberapa skema yang ditawarkan untuk memenuhi persyaratan ini.
Skema pertama dilakukan melalui jalur perangkat keras (hardware), seperti membangun fasilitas manufaktur atau merakit ponsel di pabrik lokal di Indonesia.
Skema kedua berkaitan dengan pengembangan perangkat lunak (software), di mana vendor dapat bermitra dengan pengembang aplikasi lokal untuk memenuhi komponen kandungan dalam negeri (TKDN).
Selain itu, skema ketiga adalah dengan memberikan komitmen investasi yang direalisasikan secara bertahap di Indonesia.
Apple memilih skema ini dengan berinvestasi dalam riset dan pengembangan (R&D), salah satunya melalui Apple Developer Academy untuk mendukung pengembangan talenta developer lokal.
“Apple memilih skema investasi, yakni dengan membangun Apple Developer Academy. Jika investasi tersebut sudah direalisasikan, Apple dapat memperoleh sertifikasi TKDN dan diizinkan menjual iPhone 16 di Indonesia,” ujar Febri dalam konferensi pers di Kementerian Perindustrian di Jakarta.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan bahwa Apple perlu menambah investasi di Indonesia untuk memperbarui sertifikasi TKDN mereka.
Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan investasi dari Apple, jelas Agus di Jakarta, seperti dikutip dari AntaraNews pada awal Oktober 2024.
Agus juga menjelaskan bahwa realisasi investasi Apple di Indonesia sejauh ini mencapai Rp 1,48 triliun, namun jumlah ini masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan volume produk yang mereka pasarkan di Tanah Air.
Apple sebelumnya telah berkomitmen untuk berinvestasi sebesar Rp 1,71 triliun, sehingga masih terdapat selisih investasi sekitar Rp 240 miliar yang belum terpenuhi oleh perusahaan tersebut.
Vendor Kompetitor Sudah Bangun Pabrik di Indonesia
Beberapa vendor seperti Samsung dan Oppo telah memutuskan untuk membangun pabrik sendiri di Indonesia, serta mendirikan jaringan toko ritel resmi di berbagai daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen mereka untuk memperkuat keberadaan di pasar lokal.
Di sisi lain, Apple masih belum memiliki pabrik atau toko resmi di Tanah Air hingga saat ini. Produk iPhone yang beredar di Indonesia selama ini merupakan barang impor.
Konsumen yang tertarik untuk membeli iPhone atau produk Apple lainnya hanya dapat memperoleh barang tersebut melalui mitra resmi, seperti iBox Indonesia atau Digimap.
Dengan adanya pabrik dari vendor lain, diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan produk dan memberikan opsi yang lebih beragam bagi konsumen di Indonesia.