Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melarang penjualan iPhone 16 series di Indonesia, hal ini dikarenakan perusahaan Apple belum memenuhi komitmen investasinya di Tanah Air.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menjual produknya di Indonesia, Apple memilih jalur investasi, alih-alih membangun pabrik lokal.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyebut bahwa Apple masih perlu meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia jika ingin memperbarui sertifikat TKDN dan melanjutkan penjualan iPhone 16.
Tanpa pemenuhan ini, Kemenperin tidak akan mengizinkan iPhone 16 series dipasarkan di Indonesia. Keputusan Kemenperin ini berdampak pada jadwal peluncuran iPhone 16 series di Indonesia yang kini harus tertunda.
Seperti yang kita ketahui, jika iPhone 16 pertama kali diluncurkan di Amerika Serikat pada 9 September dan mulai bisa dipesan sejak 13 September, sebelum akhirnya dijual serentak di 58 wilayah, termasuk Singapura dan Malaysia melalui Apple Store, pada 20 September 2024.
Di Indonesia, produk Apple biasanya dijual melalui distributor resmi seperti iBox (Erajaya Group), Digimap (MAP Group), dan Blibli, mengingat Indonesia tidak memiliki Apple Store seperti di Malaysia.
Untuk mendapatkan iPhone generasi terbaru, konsumen Indonesia biasanya perlu menunggu sekitar dua bulan setelah peluncuran global.
Sebagai contoh, iPhone 15 series yang diumumkan pada 12 September 2023 baru bisa dipesan di Indonesia pada 20 Oktober dan mulai dijual resmi pada 27 Oktober 2023.
Hal serupa juga terjadi pada iPhone 14 series yang diluncurkan pada 8 September 2022. iPhone ini baru dapat dipesan oleh konsumen Indonesia pada 28 Oktober dan tersedia di pasaran mulai 4 November di tahun yang sama.
Berdasarkan tradisi, iPhone 16 series seharusnya sudah tersedia untuk pre-order atau bahkan langsung dibeli di Indonesia pada periode Oktober-November 2024. Biasanya, ponsel terbaru Apple ini bisa didapatkan melalui distributor resmi seperti iBox, Digimap, dan Hello.
Namun, karena pihak Apple belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penjualan iPhone 16 series masih dianggap ilegal di Indonesia. Hal ini membuat konsumen Indonesia harus menunggu hingga Apple menyelesaikan persyaratan tersebut.
Dikutip dari laman KompasTekno , mereka telah menghubungi iBox, Digimap, dan Blibli (Hello) untuk mendapatkan respons terkait dampak larangan penjualan ini terhadap bisnis mereka, serta potensi imbasnya pada produk Apple lainnya.
Sayangnya, ketiga distributor resmi tersebut memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait isu ini. Sebelumnya, ketiga distributor resmi ini terlihat sudah mempersiapkan peluncuran iPhone 16 series di Indonesia.
Pada September 2024 lalu, iBox dan Digimap sempat mengunggah pengumuman mengenai peluncuran iPhone 16 dan iPhone 16 Pro di Instagram, menyiratkan bahwa perangkat tersebut akan segera hadir di Tanah Air, meskipun jadwal pastinya tidak disebutkan.
Nasib iPhone 16 series di Indonesia saat ini masih menunggu tindak lanjut dari Apple terkait investasi yang telah dijanjikan.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa Apple sudah berkomitmen untuk investasi sebesar Rp 1,71 triliun di Indonesia, namun realisasinya baru mencapai Rp 1,48 triliun. Ini berarti masih ada sekitar Rp 240 miliar yang belum terpenuhi.
Apple dikabarkan sudah mengirim surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mengajukan audiensi dengan Menperin guna membahas izin edar iPhone 16 series di Indonesia.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperjelas izin distribusi iPhone 16 series di Indonesia dalam waktu dekat ini.
Apple Mendapatkan “Karpet Merah” dari Pemerintah Indonesia?
Menurut pengamat gadget Herry S.W, larangan atas iPhone 16 series di Indonesia telah memunculkan dua kubu di kalangan konsumen.
Satu pihak mendukung langkah pemerintah, sementara yang lain menentangnya dengan alasan bahwa pemerintah sengaja mencari-cari kekurangan Apple demi keuntungan finansial.
Herry sendiri mendukung sikap tegas pemerintah untuk memblokir iPhone 16 series hingga Apple memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).
Ia bahkan menilai kebijakan ini terlambat diterapkan, dan seharusnya sudah berlaku sejak iPhone 15 series masuk ke Indonesia.
“Saya sangat mendukung langkah pemerintah ini. Harus tegas dan konsisten. Bahkan, menurut saya, kebijakan ini sebenarnya sudah terlambat. Idealnya, penerapannya sudah dimulai tahun lalu, saat iPhone 15 series hendak dirilis resmi,” ungkap Herry dikutip dari laman KompasTekno.
Herry juga menambahkan bahwa pemerintah sudah mulai mendorong produsen smartphone untuk merakit ponsel di Indonesia sejak 2023, meskipun ketentuan tersebut belum secara resmi dituangkan dalam peraturan tertulis.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, setiap vendor ponsel yang ingin memasarkan produknya di Indonesia harus memenuhi persyaratan komponen lokal dengan beberapa skema.
Skema pertama bisa ditempuh melalui jalur perangkat keras atau hardware, yaitu dengan membangun fasilitas manufaktur atau melakukan perakitan di pabrik lokal yang berlokasi di Indonesia.
Skema kedua memungkinkan vendor untuk bekerja sama dengan pengembang aplikasi lokal guna meningkatkan aspek software di perangkat mereka. Namun, opsi ini kini tidak lagi berlaku karena adanya aturan baru yang mewajibkan perakitan ponsel di dalam negeri.
Pilihan ketiga, vendor dapat berkontribusi melalui komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang direalisasikan secara bertahap.
Kewajiban ini membuat beberapa ponsel flagship Android, seperti Xiaomi 13, absen dari pasar Indonesia. Meski begitu, iPhone 15 series, yang merupakan produk terbaru Apple di tahun 2023, berhasil masuk ke Indonesia meskipun tidak diproduksi secara lokal.
Apple memilih pendekatan investasi di bidang riset dan pengembangan, salah satunya melalui program Apple Developer Academy yang bertujuan mengembangkan talenta developer di Indonesia.
Menurut pengamat gadget Herry, aturan tersebut sebenarnya sudah diterapkan sejak tahun lalu, yang menyebabkan banyak ponsel flagship Android dari berbagai merek terlambat atau bahkan batal masuk ke pasar resmi Indonesia.
Namun, pada saat itu, iPhone 15 series tampaknya masih dapat hadir di Indonesia tanpa harus memenuhi syarat TKDN berbasis manufaktur. Hal ini membuat Apple terlihat seperti menerima “karpet merah” dalam memasuki pasar Indonesia.
Herry juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan bagi Apple untuk berjualan di Indonesia, meskipun tidak dijelaskan secara rinci mengenai bentuk kemudahan tersebut.
Namun, Herry menegaskan bahwa Apple perlu mematuhi regulasi yang berlaku jika ingin tetap memasarkan produknya di Indonesia.
“Jika tidak ingin mengikuti aturan, sebaiknya Apple meninggalkan pasar Indonesia,” tegas Herry dalam keterangannya.