Pemerintah Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 pada akhir Oktober 2024. Hal ini disebabkan Apple belum memenuhi komitmen investasi sebagai syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang menjadi prasyarat wajib untuk beroperasi di pasar lokal.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Apple berkomitmen meningkatkan investasinya di Indonesia. Awal November, perusahaan teknologi ini berencana membangun pabrik aksesoris di Bandung senilai 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar). Namun, nilai ini masih jauh dari komitmen awal yang mencapai Rp 1,7 triliun.
Belakangan, Apple dikabarkan akan melipatgandakan nilai investasi hingga sepuluh kali lipat, menjadi 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,58 triliun selama dua tahun ke depan.
Langkah ini dilakukan untuk merayu pemerintah agar mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia. Di sisi lain, Kementerian Perindustrian Indonesia masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, kementerian menginginkan agar investasi Apple lebih diarahkan pada riset dan pengembangan teknologi ponsel di Indonesia. Hingga kini, belum ada keputusan final terkait proposal baru Apple tersebut.
Sumber ini juga menyebutkan bahwa rencana investasi Apple kemungkinan besar akan disesuaikan agar lebih mendukung pengembangan industri teknologi dalam negeri. Jika kesepakatan tercapai, hal ini diyakini dapat membuka jalan bagi iPhone 16 untuk kembali memasuki pasar Indonesia secara resmi.
Sertifikat TKDN Tak Nisa Diperoleh Jika Persyaratan Belum Terpenuhi
Sertifikat TKDN untuk iPhone 16 series belum bisa dikeluarkan karena Apple belum memenuhi kewajiban investasi yang disepakati.
Meskipun Apple telah berjanji untuk menanamkan investasi sebesar Rp 1,7 triliun untuk mendukung pengembangan Apple Developer Academy di Indonesia, hingga saat ini, baru sekitar Rp 1,48 triliun yang terealisasi.
Pada kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada bulan April lalu, Apple menyepakati komitmen untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen melalui jalur investasi.
Namun, dengan sisa investasi yang belum tercapai sekitar Rp 240 miliar, iPhone 16 series tidak dapat dipasarkan di Indonesia tanpa sertifikat TKDN dari Kementerian Perindustrian.
Hingga proses investasi ini dipenuhi, penjualan iPhone 16 series tetap dilarang di Tanah Air. Syarat TKDN ini bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri dan mendukung pengembangan ekosistem teknologi yang lebih mandiri.
Vendor Lain Bangun Pabrik, Apple Pilih Investasi
Apple memilih untuk fokus pada investasi riset dan pengembangan (R&D) guna memenuhi ketentuan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam upaya memasarkan iPhone di Indonesia.
Berbeda dengan beberapa vendor lain yang mendirikan pabrik di Tanah Air, seperti Samsung dan Oppo, Apple lebih memilih jalur yang berbeda.
Di negara lain, seperti Vietnam, Apple sudah memiliki pabrik untuk merakit berbagai produk, seperti AirPods, iPad, dan Apple Watch.
Namun, di Indonesia, Apple memilih untuk berinvestasi dalam riset dan pengembangan, yang menjadikannya berbeda dari kebanyakan pesaingnya.
Terkait dengan kebijakan pemerintah, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, terdapat beberapa opsi yang bisa diambil oleh perusahaan untuk memenuhi syarat TKDN.
Pertama, pihak perusahaan dapat menentukan jalur perangkat keras, caranya dengan membangun pabrik manufaktur atau merakit produk di Indonesia.
Kedua, melalui jalur perangkat lunak dengan menggandeng pengembang aplikasi lokal. Ketiga, perusahaan bisa memberikan komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang akan dilaksanakan secara bertahap.
Dengan pendekatan ini, Apple menunjukkan strategi yang lebih berfokus pada inovasi dan pengembangan produk, sementara kompetitor lainnya lebih menekankan pada produksi lokal.
Apple lebih memilih untuk fokus pada investasi di bidang riset dan pengembangan, salah satunya melalui program Apple Developer Academy yang bertujuan untuk mengembangkan talenta programmer di Indonesia.
Berbeda dengan Apple, perusahaan seperti Samsung dan Oppo memilih untuk membangun pabrik sendiri di Indonesia, serta mendirikan toko ritel resmi di berbagai wilayah.
Saat ini, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia. Oleh karena itu, produk iPhone yang ada di pasaran Indonesia merupakan hasil impor dari luar negeri.
Untuk mendapatkan perangkat Apple, maka para konsumen yang ada di Indonesia hanya memiliki pilihan untuk membeli produk resminya melalui mitra resmi Apple, seperti iBox Indonesia atau Digimap.
Dengan kebijakan yang berbeda, Apple lebih fokus pada pengembangan sumber daya manusia di Indonesia, sementara Samsung dan Oppo sudah berinvestasi dalam infrastruktur pabrik dan toko ritel di tanah air.