Hingga saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum dapat menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16 milik Apple.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (8/1/2025).
Agus menjelaskan bahwa meskipun Apple telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Investasi untuk mendirikan pabrik AirTag di Batam, hal tersebut belum cukup memenuhi aturan TKDN yang berlaku di Indonesia.
“Kami tidak memiliki dasar untuk memberikan sertifikasi TKDN untuk produk Apple, terutama iPhone 16,” tegas Agus dikutip dari laman KompasTekno.
Persyaratan TKDN menjadi salah satu syarat utama agar suatu produk dapat dijual di pasar Indonesia. Hingga sore hari pada Rabu, pihak Kemenperin menegaskan bahwa Apple belum memenuhi ketentuan tersebut.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong pengembangan industri lokal melalui regulasi TKDN.
Dengan kondisi ini, Apple masih belum dapat memasarkan perangkat iPhone 16 di Indonesia. Pemerintah mengharapkan Apple dapat memenuhi persyaratan yang berlaku agar produk-produknya bisa bersaing di pasar domestik tanpa mengesampingkan aturan lokal yang telah ditetapkan.
Produksi AirTag oleh Apple di Batam tidak dapat dianggap sebagai komponen lokal iPhone, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Ia menjelaskan bahwa AirTag bukanlah bagian utama dari perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet).
Regulasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan ini mengharuskan setiap produsen HKT untuk memenuhi persyaratan nilai minimum komponen lokal agar memperoleh izin edar di Indonesia.
Agus menegaskan bahwa sertifikasi TKDN hanya diberikan apabila sebuah produk mematuhi nilai komponen lokal minimum, yang dihitung berdasarkan elemen utama dari HKT tersebut.
Oleh karena itu, meskipun AirTag akan diproduksi di Indonesia, produk ini tidak dapat menyumbang nilai TKDN untuk iPhone.
Langkah ini menunjukkan pentingnya regulasi TKDN dalam mendorong pengembangan industri lokal, terutama untuk produk teknologi yang dipasarkan di Indonesia. Hal ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperketat aturan agar produsen global lebih berkontribusi pada ekosistem lokal.
Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 pada tahun lalu. Larangan ini disebabkan karena sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Apple, yang sebelumnya diperoleh melalui jalur investasi sejak tahun 2017, telah kadaluarsa. Sertifikat tersebut menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh izin edar di Indonesia.
Menurut Agus, AirTag bukan termasuk bagian atau komponen utama dari HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet). Oleh karena itu, hingga saat ini, iPhone 16 belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan izin edar resmi di Indonesia.
Pihak Apple pun diminta untuk segera mengajukan proposal baru yang mematuhi aturan TKDN agar proses pemasaran iPhone 16 di pasar Indonesia dapat segera terealisasi.
Masalah ini semakin rumit karena Apple juga masih memiliki kewajiban investasi senilai 10 juta dolar AS yang belum terselesaikan, sehingga sertifikasi TKDN belum bisa dipenuhi sepenuhnya.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Apple diharapkan dapat mempercepat langkah agar iPhone 16 dapat dijual di Indonesia, mengingat tingginya permintaan pasar terhadap produk terbaru mereka.