Kominfo sudah memberikan peringatan kepada PSE lingkup privat agar segera mendaftarkan diri atau akan di blokir. Bahkan Kominfo sendiri sudah melayangkan informasi tanggal terakhir bilamana tidak atau belum ada yang mendaftar akan segera di blokir.
Dalam momen tersebut ramai membicarakan mesin pencari raksasa yakni Google dkk seperti Facebook, Instagram, WhatsApp, Twitter dan beberapa lainnya. Lantaran platform-platform tersebut populer dan banyak digunakan sehingga cukup membuat publik khawatir.
Bahkan jelang tanggal yang sudah di tentukan Kominfo, Google dkk masih tampak tenang. Akan tetapi setelah itu muncul kabar jika sebenarnya Google dkk sudah mendaftarkan diri.
Informasi terkini, beberapa layanan Google tampak belum muncul di situs pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Adapun beberapa layanan tersebut di antaranya seperti Google Search, YouTube, Play Store, Google Maps, Google Drive, Gmail, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu, Dirjen Aptika Kominfo yakni Semuel Abrijani memastikan bahwa Google sedang dalam proses pendaftaran.
“Kami barusan dapat kabar, Google mendaftarkan empat platform tambahan selain Google Cloud dan (Google) Ads-nya. Sekarang, mereka mendaftarkan YouTube, Search Engine, Play Store, dan Google Maps,” kata Semuel dalam konferensi pers yang digelar secara online, pada Kamis (21/7/2022).
Mengutip laporan Kompas Tekno, perwakilan Google Indonesia mengonfirmasi apabila pihaknya telah mendaftarkan dua entitas ke situs pse.kominfo.go.id.
“Betul, PT Google Indonesia dan PT Google Cloud Indonesia sudah berstatus terdaftar,” kata juru bicara Google Indonesia kepada Kompas Tekno, Kamis petang (21/7).
Tetapi berdasarkan pantauan terkini, pada situs PSE Kominfo hingga hari ini, Rabu (27/7) hanya terdapat dua entitas Google yang sudah terdaftar PSE Kominfo, yakni Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia. Sementara entitas lainnya seperti Google Search, Play Store, Youtube, maupun Google Maps terpantau belum muncul pada situs PSE Kominfo.
Laman resmi PSE Kominfo, khususnya untuk PSE asing sekilas juga terlihat tak mengalami banyak perubahan data sejak 22 Juli lalu, meskipun keterangan pada situs tersebut menyebutkan “Data yang ditampilkan pada tabel merupakan data terbaru per tanggal 27 Juli 2022 Pukul 13:27 zona waktu Asia/Jakarta”.
Bukan hanya Google saja, namun sejumlah PSE asing populer seperti LinkedIn, SoundCloud hingga Yahoo juga belum terdaftar di laman PSE Kominfo hingga kamis kemarin.
Mengutip dari Kompas Tekno, Jum’at (29/7/22), kementerian yang dipimpin oleh Johnny G. Plate itu juga belum memberikan tanggapan.
Daftar Isi
PSE yang Tidak Mendaftar Terancam Diblokir
Sesuai yang sudah di layangkan Kominfo terkait penetapan tanggal terakhir daftar, saat ini sudah akhir periode pendaftaran PSE tersebut. Kemudian pada tanggal 21 Juli 2022, Kominfo tegas melayangkan surat teguran kepada PSE yang belum mendaftar hingga tenggat tersebut.
Surat tersebut sekaligus memberikan kesempatan tambahan hingga lima hari kerja yakni (21-27 Juli) kepada PSE yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui situs resmi pse.kominfo.go.id. Artinya, hari ini merupakan hari terakhir yang sudah lewat masa tenggat. Sesuai keputusan bahwa PSE yang tidak mendaftar hingga tenggat tersebut akan terancam diputus aksesnya atau diblokir.
“Kalau mulai hari ini, berati hari Rabu (tanggal 27 Juli 2022) pukul 23.59 WIB, PSE tidak ada respons atau komitmen untuk mendaftar, apalagi tidak mau mendaftar, maka tim kami di direktorat pengendalian akan melakukan pemutusan akses terhadap platform tersebut,” ucap Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi dalam konferensi pers yang digelar secara online, pada kemarin Kamis (21/7).
Perlu diketahui juga bahwa pemblokiran ini sifatnya sementara. Pemblokiran akses platform digital bisa saja dicabut alias dinormalisasi jika sudah melakukan pendaftaran melalui melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA).
Awalnya Kominfo mempunyai kebijakan lain dengan menetapkan denda sebelum pemutusan akses bagi PSE yang tidak mendaftar. Lantaran aturan denda tersebut belum siap, maka PSE yang tidak mendaftar akan diblokir sementara setelah mendapat surat teguran.
Sejumlah PSE yang Terlihat Belum Daftar Masih Bisa Diakses
Anehnya, sejumlah PSE populer yang diketahui belum melakukan pendaftaran pada lama pse.kominfo.go.id sampai sekarang masih bisa di akses. Berdasarkan penelusuran pukul 08.40 WIB, platform PSE seperti Alibaba.com, Amazon.com, hingga PayPal masih bisa diakses seperti biasa.
Hal serupa juga terjadi pada platfrom lain, seperti Yahoo, LinkedIn, Pinterest, Wikipedia, Quora, Twitch, Steam, Waze, Minecraft, dan lainnya masih bisa beroperasi seperti biasa dan tidak terdapat gangguan apa pun.
Belum diketahui secara pasti, mungkinkah hal ini dikarenakan pemblokiran masih dalam proses atau memang belum ada tindakan pemblokiran. Disisi lain tak menutup kemungkinan pula bahwa proses pendaftaran sudah berlangsung, namun status pendaftaran belum muncul di situs pse.kominfo.go.id atau dengan kata lain belum pembaruan informasi pada laman tersebut.
Hal ini karena Google yang disebut sudah mendaftar ke PSE Kominfo namun belum muncul di situs pse.kominfo.go.id.
Misteri Google di Situs PSE yang Belum Terlihat
Beberapa waktu lalu, Kominfo memberikan konfirmasi bahwa Google telah mendaftarkan layanannya, seperti Google Search, YouTube, Gmail, dll ke PSE. Bahkan pihak Google sendiri juga memberikan kode telah mendaftar.
Namun setelah enam hari kerja, status pendaftaran Google belum juga muncul di laman resmi pse.kominfo.go.id. Sementara menu PSE Domestik, hanya ada dua entitas Google yang terdaftar PSE Kominfo, yakni Google Cloud Indonesia dan Google Ads Indonesia.
Tahapan Sanksi
Disampaikan oleh Kominfo, ada tahapan sanksi yang akan dijatuhkan bagi platform digital yang belum mendaftar PSE. Dimulai dari tahap pertama yaitu pemberian surat peringatan yang dilayangkan ke platform digital yang belum mendaftar.
Apabila tetap sama, tidak ada respons dan belum juga mendaftar maka Kominfo mengatakan akan langsung menutup akses platform atau melakukan take down alias blokir sementara. Sebelumnya, Kominfo sudah mempertimbangkan sanksi denda, namun ditunda lantaran peraturannya masih belum siap.
“Terkait denda, peraturan pemerintahnya (PP) sedang disiapkan. PP-nya sedang dirapatkan antarkementerian. Jadi, kami langsung (memberlakukan sanksi) dari peringatan, kemudian langsung pemblokiran,” kata Semmy.
Kendati demikian pemblokiran yang ditetapkan sifatnya pun juga sementara karena bisa di normalisasi lagi. Semmy juga menjelaskan bahwa pemblokiran akses platform digital bisa dicabut ketika PSE sudah mendaftar.