5 Cara Melaporkan Penipuan Online Hanya dengan Ponsel

Maraknya penipuan online bikin kesal, makin kesini semakin banyak korban dari penipuan online. Nah, sejumlah cara sebetulnya bisa dilakukan untuk tindak laporan. Namun, tidak banyak yang tahu.

Jadi untuk melakukan pengaduan terhadap penipuan online kini tidak perlu di ambil pusing harus pergi ke kantor polisi atau melakukan laporan apapun. Karena hanya dengan smartphone yang kita gunakan sehari-hari semua menjadi mudah.

Mengingat teknologi yang kian canggih, sayang sekali jika melewatkan tips ini. Berikut adalah 5 cara melaporkan penipuan online dengan menggunakan ponsel.

1. Via WhatsApp

Apabila kamu menjadi korban atas penipuan online melalui WhatsApp, kamu juga bisa melaporkannya kok! Berikut cara melaporkan penipuan online via WhatsApp:

  • Buka aplikasi Whatsapp di hp
  • Buka ruang percakapan dari si penipu tersebut, caranya yakni sentuh bagian atas layar
  • Klik ‘Report Contact’ atau ‘Laporkan Kontak’
  • Lalu, klik ‘Laporkan’ untuk melakukan konfirmasi ulang

Jika sudah, maka laporan selesai dan lima pesan terakhir kontak akan diteruskan ke pihak WhatApp. Kontak tersebut, yang dilaporkan pun akan segera di blokir.

2. Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui CekRekening.id

Bukan hanya dengan nomor telepon saja, namun kamu juga bisa melaporkan nomor rekening penipu online melalui situs CekRekening.id, berikut caranya:

  • Buka situs ‘CekRekening.id’
  • Pilihlah menu ‘Laporkan Rekening’
  • Masukkan data rekening seperti jenis akun, nama bank, serta nomor rekening milik si penipu online
  • Klik ‘Selanjutnya’
  • Kemudian, masukkan nama pemilik rekening dan nomor telepon yang hendak dilaporkan
  • Pilihlah kategori ‘Penipuan Transaksi Online’ dan pilihlah jenis penipuannya
  • Silakan masukkan nominal kerugian, media transaksi serta detailnya
  • Masukkan biodata pelapor mulai dari nama lengkap hingga nomor telepon
  • Tulis juga kronologi kejadian yang kamu alami dengan jelas dan lengkap
  • Lalu, silakan unggah bukti penipuan berupa dokumen seperti tangkapan layar percakapan, bukti transfer atau sebagainya
  • Klik ‘Submit’
BACA JUGA  Hati-Hati, Lakukan Ini Akun WhatsApp Kamu Bisa Terblokir Selamanya

3. Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui Situs aduankonten.id

Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo juga mempunyai layanan khusus pengaduan resmi yang bisa di jelajahi di alamat aduankonten.id.

Adapun jenis penipuan online yang bisa dilaporkan yakni penipuan berkedok konten di media sosial. Nah, berikut ini bisa disimak cara melaporkan via aduankonten.id tersebut:

  • Buka situs aduankonten.id
  • Login/ daftar akun dengan mencantumkan nama lengkapmu, email, serta kata sandi
  • Masuk ke akun yang telah kamu daftarkan tersebut
  • Klik ‘Buat Aduan Baru’
  • Pilihlah kategori penipuan dan masukkan link aduannya
  • Ceritakan kronologi kejadian secara lengkap dan jelas
  • Unggah bukti asli penipuan dan klik ‘Kirim’

4. Cara Melaporkan Penipuan Online Via BRTI Kominfo

Cara keempat yang bisa kamu lakukan adalah dengan melaporkan penipuan online via BRTI Kominfo. Untuk cara lengkapnya yakni dibawah berikut:

  • Buka situs layanan.kominfo.go.id
  • Klik menu “Aduan BRTI”
  • Silakan melengkapi identitas kamu sebagai pelapor mulai dari nama, email, dan nomor telepon
  • Pilih salah satu jenis pengaduan, dan isi aduan di kolom yang telah tersedia
  • Klik “Mulai Chat” atau “Start “Chat” supaya pengguna bisa terhubung dengan petugas
  • Siapkan bukti laporan seperti tangkapan layar hasil percakapan dengan penipu.

Nantinya petugas akan melakukan verifikasi dan analisis terhadap pengaduan tersebut berdasarkan bukti yang sudah kamu lampirkan.

Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan akan mengirimkan notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi.

Adapun pesan yang dikirimkan yakni berupa permohonan agar nomor telepon tersebut (penipu) di blokir. Pihak penyelenggara jasa telekomunikasi dan informasi akan menindaklanjuti dalam jangka waktu 1×24 jam.

Lalu, pihak penyelenggara jasa komunikasi dan informasi akan memberitahu BRTI terkait pengaduan yang sudah kamu ajukan ke sistem SMART PPI, dan proses pengaduan serta tindak lanjut pun selesai.

5. Melaporkan Penipuan Online Via lapor.go.id

Selain dari empat cara yang sudah disebutkan di atas, kamu masih bisa mencoba satu cara lagi yaitu melalui situs lapor.go.id.

Situs ini merupakan layanan pengaduan resmi yang terhubung langsung dengan pihak instansi pemerintahan. Adapun caranya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs lapor.go.id
  • Pilih menu ‘Pengaduan’
  • Ketikan judul dan isi laporan kronologis kejadian yang kamu alami
  • Pilihlah tanggal serta lokasi kejadian
  • Tulislah nama instansi tujuan
  • Pilih kategori laporan, dan unggah bukti penipuan kemudian klik ‘Lapor’