Informasi seputar subsidi Rp. 1 juta ramai di sejumlah media. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan atau (Kemenaker), yakni Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3 juta per bulan akan cair April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar, mengutip Kontan kala itu saat dihubungi Kompas pada Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya Anwar juga mengatakan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada 2022 ini. Disampaikan olehnya jika program tersebut akan dilakukan melalui skema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan” atau (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Anwar, pihaknya pun telah melakukan serangkaian kordinasi menyangkut keputusan itu. Bahkan Kemnaker juga tengah membahas tentang nominal besaran BSU 2022, yang mana telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujarnya.
Saat ini Kemenaker tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan tetap menerapkan berbagai macam kebijakan yang harus segera di putuskan. Hal ini sebagaimana yang di katakan Anwar. Adapun kebijakan yang harus segera di putuskan yakni Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ia bahkan memastikan semua kebijakan akan selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” pungkasnya.
Masalah tentang subsidi ini pun sebelumnya juga sudah pernah di singgung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yakni Airlangga Hartarto.
Melalui acara konferensi pers Update Penanganan Pandemi Covid-19, yang dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (4/4/2022) ia mengatakan, BSU yang akan digelontorkan merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
Perlu diingat kembali, pada 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
“Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta,” kata Airlangga Hartarto.
Bantuan Presiden untuk Pelaksana UMKM
Bukan hanya bantuan subsidi upah, namun pemerintah juga berencana melanjutkan bantuan presiden (banpres) produktif untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau (UMKM).
Adapun besaran uang yang diberikan kepada UMKM yakni senilai Rp. 600.000 per penerima.
“Tadi juga ada usulan banpres untuk usaha mikro yang nnti juga akan diagendakan, besarannya Rp 600.000 per penerima. Ini sama juga dengan BT-PKLW dan sasarannya 12 jutaan,” Airlangga menegaskan.
Adapun beberapa syarat yang harus anda perhatikan agar subsidi tersebut bisa dicairkan dengan segera oleh pemerintah setempat, beberapa diantaranya bisa anda simak lebih lengkap dalam ulasan syarat subsidi Rp 1 juta bisa dicairkan berikut.