Seperti kabar yang sebelumnya ramai, masih dengan kabar yang sama yakni pemberian subsidi untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp. 3,5 juta. Sesuai rencana pemerintah yang akan melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp. 1 juta rupiah pada tahun 2022.
Banyaknya anggaran yang digelontorkan pemerintah dalam program subsidi gaji tersebut mencapai Rp. 8,8 triliun. Dana tersebut diketahui akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat apabila jumlah penghasilan mereka di bawah Rp. 3,5 juta per bulan.
“Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Airlangga dalam konferensi pers yang di gelar di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (5/4/2022).
Jadi, penyaluran subsidi gaji Rp. 1 juta akan digelontorkan untuk per penerima. Ini merupakan lanjutan dari program serupa sebelumnya yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19. Perlu diingat kembali pada 2020 dan 2021, dimana pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Disamping itu Airlangga juga mengatakan jika saat ini pemerintah tengah membahas terkait dengan mekanisme pemberian subsidi gaji Rp. 1 juta. Dia memastikan program penyaluran BSU ini tidak akan memakan waktu lama dalam pencairannya.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” pungkasnya.
Cara Daftar Subsidi 1 Juta Untuk Pekerja Yang MudahMengutip Kompas, Rabu (6/4/2022), Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan yakni Anwar Sanusi mengungkapkan, BSU tersebut masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait. Akan tetapi Anwar memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada bulan ini April 2022.
“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan kuangan negara,” Anwar menjelaskan.
Disamping itu Anwar mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU. Program ini akan dilakukan melalui mekanisme atau skema “Jaminan Kehilangan Pekerjaan” alias (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara untuk saat ini kata Anwar, Kemenaker sendiri masih disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan. Dalam hal ini, kebijakan yang harus segera diputuskan adalah seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT). Bahkan ia juga memastikan untuk semua kebijakan bisa selesai tepat waktu.
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” Anwar menegaskan.
Secara umum maka tidak ada persyaratan khusus untuk bisa menerima subsidi Rp. 1 juta, melainkan hanya bilamana gaji pekerja dibawah Rp. 3,5 juta.
Cara Daftar Subsidi 1 Juta Untuk Pekerja Yang Mudah