Google, Facebook, WhatsApp dkk Tak Kunjung Mendaftar, Resmi Diblokir?

Seperti yang sebelumnya tersiar, google, facebook, whatsapp, instagram dkk bakal di blokir apabila tidak segera melakukan pendaftaran.

Rupanya kabar tersebut masih menjadi bagian topik tak kalah penting, yang sampai sekarang masih panas saja. Katakan saja bahwa tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia kian dekat, tepatnya jatuh pada 20 Juli 2022 atau dua hari lagi.

Kendati tenggat waktu semakin dekat, namun sampai saat ini banyak nama besar PSE Lingkup Privat yang populer di Tanah Air yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Tentu saja ini menjadi perhatian oleh banyak kalangan.

PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, misalnya seperti Google, Facebook, WhatsApp, Zoom, dan lain sebagainya.

Mengutip laman Kompas Tekno dari laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7/2022), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Zoom, Twitter, Netflix, sampai dengan YouTube yang sampai saat ini masih juga belum terlihat mendaftar.

Sementara Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia untuk melakukan registrasi diri ke Kominfo selambat-lambatnya pada 20 Juli 2022.

Apabila tak kunjung mendaftar setelah lewat dari tenggat waktu tersebut, Kominfo menegaskan bahwa akses platform atau situs milik PSE Lingkup Privat terancam diblokir. Ya, dengan kata lain di blokir yang pastinya PSE populer seperti yang disebutkan di atas tidak bisa digunakan lagi.

Sampai saat ini tak diketahui pasti apa penyebab perusahaan teknologi tersebut belum melakukan pendaftaran. Padahal, Kominfo sendiri telah melayangkan imbauan pendaftaran PSE sejak tahun lalu. Akan tetapi pada akhir Juni lalu, mengutip Kompas Tekno saat menghubungi dua platform besar yang beroperasi di Indonesia yakni Meta (Facebook, WhatsApp, IG) maupun Twitter. Keduanya memilih untuk bungkam terkait alasan perusahaan belum memenuhi kewajiban mendaftar.

Untuk pihak Twitter, mereka hanya berkata bahwa masih memantau dan menganalisis situasi. Sementara Google, menyatakan akan mematuhi aturan yang telah di berlakukan.

“Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi,” kata perwakilan Google.

Tetapi pada kenyataannya hingga kini, nama perusahaan mesin telusur raksasa itu juga masih belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo. Sedangkan disisi lain, sudah banyak nama-nama PSE Lingkup privat, baik asing maupun domestik yang telah memenuhi kewajiban mendaftar di laman PSE Kominfo.

Adapun PSE yang telah mendaftar diantaranya seperti TikTok, Linktree, Spotify, Gojek, OVO, Tokopedia, Blibli, Bibit, Traveloka, Viu, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Apabila pada tanggal 20 Juli bulan ini tak kunjung mendaftar, PSE seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk apakah langsung diblokir dan tak bisa digunakan lagi oleh seluruh masyarakat Indonesia?

Hampir sebulan lalu, tepatnya 22 Juni juru bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, bahwa pada hari terakhir periode pendaftaran PSE yang jatuh pada 20 Juli 2022, pihak Kominfo akan melakukan pemantauan/ identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja atau apa saja yang belum melakukan pendaftaran.

“Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut,” ujar Dedy.

Ia juga mencontohkan, misalnya seperti platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan.

Contoh yang lainnya, misalnya PSE yang belum mendaftarkan diri merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Setelah pengecekan dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, maka kami kemudian akan mengomunikasikan dengan PSE tersebut untuk bisa memberikan penjelasan ‘mengapa kok belum mendaftar?’” pungkas Dedy.

“Jika tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka sesuai dengan PM 5/2020 dan revisinya, maka kami akan langsung melakukan pemutusan akses,” lanjutnya.

Artinya, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum juga mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan besar tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo. Hal itu karena Kominfo sendiri akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutar terlebih dahulu.

Prediksi Dedy kepada PSE besar dan populer tersebut, nampaknya tidak diam saja namun sedang melakukan proses pendaftaran.

“Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran,” Dedy menjelaskan.

Bisa Dinormalisasi

Namun akibat pemblokiran ini apabila benar terjadi, semuanya bisa di normalisasikan. Jadi, misalnya Google, Whatsapp, Facebook dkk belum juga mendaftarkan diri dan terlanjur diblokir, Dedy mengatakan, pemutusan akses tersebut tetap bisa dinormalisasi.

Jadi untuk terlalu khawatir sekali rasanya kurang cocok karena bisa di normalisasi. Akan tetapi lebih baiknya segera melakukan pendaftaran.

Akan tetapi hal itu berlaku untuk PSE tersebut yang tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Dalam kasus ini, syaratnya yakni PSE wajib mendaftarkan diri ke Kominfo melalui sistem Online Single Submission-risk Based Approach (OSS-RBA).

“Jika PSE tersebut sudah memenuhi kewajiban-kewajibannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku, maka kami akan melakukan normalisasi,” pungkas Dedy.