Aturan PSE Kominfo Wajibkan Google, Facebook dkk untuk Mendaftar Jadi Sorotan Media Asing

Kominfo memberikan penetapan tanggal terakhir untuk registrasi yakni pada 20 Juli 2022. Akan tetapi publik ketar ketir lantaran saat itu Google tak kelihatan sudah mendaftar. Pasalnya jika pada tanggal penentuan tak kunjung melakukan pendaftaran maka terancam di blokir.

Masalah ini ternyata jadi sorotan media asing, yang turut memberitakan aturan kewajiban pendaftaran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satu media asing yang turut menyiroti yakni Bloomberg, yang juga kerap membahas tentang isu-isu bisnis dan ekonomi.

Artikel yang berjudul “Google, Meta Bow to Sweeping Taxes, Content Curbs in Indonesia” tersebut pun telah dipublikasikan sejak Selasa (19/7/2022) kemarin di situs berita mereka.

Dalam konteks ini, media asing bloomberg mengawali pembahasannya dengan berfokus pada perusahaan induk Google, Alphabet, Inc dan Meta Grup yang tunduk dan setuju pada kebijakan Kominfo di Indonesia.

Dalam pemberitaan Bloomberg tersebut Google menjadi perusahaan terakhir yang mendaftar ke laman PSE Kominfo, menyusul perusahaan layanan streaming seperti Spotify, Netflix, Instagram, Facebook, dan TikTok yang sudah lebih dulu mendaftarkan diri.

Akan tetapi yang sebenarnya terjadi, nama Google yang tercantum di situs PSE Kominfo berada di kategori PSE domestik, dan didaftarkan oleh perusahaan (PT atau CV) lokal. Jadi bukan didaftarkan sendiri oleh pihak Google Indonesia. Kemudian disamping itu, artikel Bloomberg juga mengacu pada penjelasan sejumlah aturan yang harus dipatuhi seluruh PSE asing di tanah air.

Sebagai salah satu contoh, harus mau menghapus konten yang punya potensi “menghasut” atau “mengganggu ketertiban umum”, seperti konten pornografi anak atau hal yang berbau “terorisme” dan yang memang tidak pantas.

Bloomberg juga mengutip pernyataan dari Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, yakni Semuel Pangerapan dimana akan ada sanksi yang diberlakukan bagi PSE asing yang tak melakukan pendaftaran. Artikel tersebut juga ditutup dengan sejumlah masalah yang dihadapi Google.

Ya, mengacu pada informasi yang beredar sesuai dengan ketentuan kebijakan PSE Kominfo, yang tidak mendaftar akan segera di blokir namun bisa di normalisasikan.

BACA JUGA  Cara Mengeluarkan Akun Gmail Di Hp

Sementara masalah yang menimpa Google sendiri, dimana perusahaan mesin pencari tersebut menghadapi kecaman lantaran sering memberitakan berita palsu.

Disebabkan punya dampak yang besar, maka Google harus bergulat dengan sejumlah aturan dari Eropa, India, sampai dengan Asia Tenggara.

“Facebook, Google, dan perusahaan lainnya mengatakan mereka menjunjung kebebasan berbicara, tetapi harus kerap kali mematuhi peraturan lokal di mana pun mereka beroperasi,” tulis Bloomberg, Rabu (20/7/2022).

Media Asing Lain

Ternyata Bloomberg bukan satu-satunya media asing yang menyoroti kebijakan PSEE Kominfo. Ini karena media asing lain seperti Reuters juga memublikasikan artikel berjudul “Meta units agree to Indonesia tech licensing rules amid blocking threat”, pada 20 Juli 2022.

Isi dalam artikel memang berbeda dengan Bloomberg, artikel Reuters lebih fokus membahas sejumlah platform besutan Meta, yakni Instagram, Facebook, dan Instagram. Lalu Reuters membuka artikel dengan menuliskan kalau perusahaan Meta telah menandatangani kebijakan yang diberlakukan di Indonesia kemarin, Selasa (19/7/2022).

Tertulis kalau kebijakan tersebut seolah “memaksa” platform untuk mengungkapkan data pengguna serta harus mau menghapus konten-konten yang dianggap melanggar hukum, “melanggar ketertiban umum”. Namun secara keseluruhan, aturan yang dibahas Reuters masih sama seperti Bloomberg.

Bahkan Reuters juga menyinggung platform microblogging Twitter yang masih belum melakukan pendaftaran serupa. Padahal, sementara batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni pada 20 Juli 2022. Kemudian di artikel tersebut juga menyebutkan kalau populasi anak muda di Indonesia cukup besar, yakni kurang lebih sebanyak 270 juta pengguna.

Sedangkan Indonesia masuk ke dalam daftar 10 besar dari negara yang memiliki pengguna paling aktif di media sosial, seperti TikTok, Instagram,Twitter, Facebook, dan masih banyak lagi yang lainnya.

Bagian penutup dari artikel yang ditulis Reuters, membahas tentang jika Meta tidak menyetujui kebijakan Kominfo, tentu hal itu akan sangat merugikan perusahaan karena menyia-nyiakan potensi pasar di Indonesia.

Media asing lainnya yang turut memberitakan soal PSE Kominfo yakni blog teknologi Gadgets Now. Artikel itu dipublikasikan dengan judul “Meta platforms, Google agree to abide by Indonesian tech rules” pada Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA  Link Nonton Drama Our Blues Hadirkan Shin Min Ah, Tayang April 2022!

Dalam artikel itu tertulis kalau pemerintah Indonesia, khususnya Kominfo telah memberikan imbauan terkait pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sejak lama. Hal ini pun sebenarnya sudah melakukan perpanjangan enam bulan sampai 20 Juli 2022. Apabila platform digital asing yang tidak mau tunduk / mengikuti aturan, akan ada sanksi dan ancaman pemblokiran.

Dalam artikel di media asing itu, bagian penutup disampaikan bahwa tujuan Indonesi memberlakukan kebijakan itu semata-mata untuk mengurangi penyebaran dari misinformasi ataupun hoaks. Mengingat, Indonesia sendiri akan melaksanakan pemilu pada 2024 mendatang.

Dengan kata lain kebijakan pendaftaran PSE Lingkup Privat dari Kominfo ini cukup menarik perhatian sejumlah media asing, lantaran ada berbagai perusahaan teknologi besar seperti Google, Facebook, WhatsApp,Instagram, Twitter, Netflix, dan masih banyak lagi yang terancam akan diblokir di Tanah Air.