Praktik ilegal yang dilakukan oleh pelaku usaha RT RW Net telah menarik perhatian Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Praktik tersebut merujuk pada penjualan kembali layanan internet oleh individu untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
APJII menyatakan bahwa praktik ini ilegal karena merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun demikian, penegakan hukum terhadap praktik ini dinilai masih belum efektif, bahkan meluas di berbagai wilayah.
Zulfadly Syam, Sekretaris Jenderal APJII, menyerukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku praktik ilegal RT RW Net. Ini dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari praktik ilegal tersebut dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pentingnya menindak tegas praktik ilegal dalam industri telekomunikasi ditegaskan oleh Zulfadly dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, langkah-langkah keras perlu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari layanan yang tidak memenuhi standar serta untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia.
Zulfadly juga menekankan bahwa pemerintah dan penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk mengakhiri praktik ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan penegakan hukum merupakan satu-satunya cara yang efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut dari pelanggaran tersebut.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktik-praktik ilegal ini. Penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut,”ujar Zulfadly dikutip dari laman Detik.
APJII mengingatkan bahwa semua pelaku bisnis yang ingin beroperasi di sektor telekomunikasi wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Hal ini merupakan upaya untuk menjaga agar industri telekomunikasi di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Zulfadly menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk melanggar hukum. Bagi yang ingin berbisnis di bidang tersebut, penting untuk mengikuti aturan dan memperoleh izin resmi. Jika tidak, harus siap menghadapi konsekuensi hukum.
“Kami tidak akan mendukung atau membela pelaku RT RW Net ilegal. Yang boleh dibina adalah ISP yang legal dan berusaha untuk selalu mematuhi regulasi. Pelaku usaha ilegal harus dihentikan dan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya
APJII memiliki pendekatan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara jasa internet dan telekomunikasi terhadap regulasi yang berlaku. Dengan cara ini, APJII berupaya menjaga agar standar operasional yang ditetapkan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Hal ini penting sebagai langkah untuk melindungi konsumen dan menjaga integritas industri telekomunikasi di Indonesia.