Aplikasi perpesanan instant, Telegram, baru baru ini mendapat ancaman pemblokiran dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Ancaman ini disampaikan dalam konferensi pers online bertajuk “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” yang berlangsung pada Jumat (24/5/2024) melalui YouTube dan Zoom.
Menurut Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Telegram dinilai sebagai satu-satunya platform yang tidak bersikap kooperatif dalam upaya pemerintah memberantas konten judi online.
Sebagai perbandingan, Budi Arie menilai Google sebagai salah satu platform yang sangat kooperatif. Pada pekan berikutnya, rencananya akan diadakan diskusi antara pemerintah dan Google terkait langkah-langkah pemberantasan judi online yang akan dilakukan bersama Kominfo.
Jika Telegram tidak segera menunjukkan kerja sama dalam memerangi konten judi online, Kemkominfo tidak akan ragu untuk memblokir akses ke platform tersebut di Indonesia. Pemerintah menekankan pentingnya semua platform digital mendukung upaya ini demi menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan bersih.
Budi Arie mengungkapkan bahwa tren perjudian online kini merambah ke platform Telegram. Menanggapi hal ini, Budi Arie memberikan peringatan keras kepada Telegram.
“Jika Telegram tidak mau bekerja sama dalam memberantas judi online, kami tidak akan ragu untuk menutup aksesnya,” ujarnya dikutip dari laman Kompastekno.
Sementara itu, Google telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mampu melacak (crawling) konten judi online di platform mereka. Teknologi ini diharapkan dapat membantu dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal tersebut di dunia maya.
Ancam Denda Rp 500 Juta dan Cabut Izin ISP untuk Platform Digital
Menkominfo mengancam akan memberikan denda sejumlah platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk dari Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok sebesar Rp 500 juta untuk setiap konten judi online yang mereka muat dalam layanan tersebut.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda hingga Rp 500 juta per konten,” ujar Budi Arie.
Tidak hanya sekedar memberikan denda yang besar, piahk Menkominfo pun juga menegaskan akan mencabut izin penyedia layanan internet (ISP) yang tidak kooperatif dalam upaya pemerintah untuk memberantas judi online di Tanah Air.
Kebijakan denda dan pencabutan izin ini, menurut Budi Arie, sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Denda untuk platform digital didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kominfo.
Dalam konteks kebijakan pencabutan izin ISP, langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat beserta ketentuannya.
Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Pelaksanaan PNBP yang Berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.
Sementara itu, TrustPositif merupakan platform di bawah kendali Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika yang bertujuan untuk menyaring konten negatif.
Budi Arie juga meminta 1.011 penyedia layanan internet di Indonesia untuk melakukan sinkronisasi otomatis dalam memperbarui daftar konten negatif, termasuk judi online, ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo.
Hingga saat ini, hanya 35 persen ISP dari total 1.011 yang telah melakukan sinkronisasi otomatis. Berdasarkan sampling yang dilakukan pada 2023 hingga 2024, sebanyak 26 dari 135 ISP masih bisa mengakses konten negatif seperti judi online dan pornografi.
Akibatnya, Kominfo mengeluarkan surat teguran pertama terhadap 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP.
Pemutusan Akses Situs Judi Online
Kominfo telah berhasil memutuskan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, klaim Budi Arie. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas perjudian daring yang semakin marak.
Dalam periode yang sama, tepatnya dari 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024, Kominfo juga telah mengajukan penutupan sebanyak 550 akun dompet digital (e-wallet) kepada Bank Indonesia. Ini merupakan bagian dari langkah untuk menghentikan aliran dana yang digunakan dalam kegiatan perjudian online.
Selain itu, Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir 5.364 akun rekening bank yang terkait dengan judi online. Pengajuan pemblokiran ini dilakukan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Langkah lain yang diambil Kominfo adalah melakukan takedown atau penurunan pada 18.877 sisipan halaman judi di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi di situs pemerintahan. Tindakan ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024 untuk menjaga integritas dan keamanan situs-situs penting tersebut.
Untuk memperkuat upaya pemantauan dan patroli konten, Kominfo telah memperbarui kata kunci (keyword) terkait judi online. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, sebanyak 20.241 keyword telah diajukan kepada Google, dan 2.702 keyword kepada Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
Dengan serangkaian tindakan ini, Kominfo terus berupaya untuk mengurangi dan mencegah aktivitas judi online di Indonesia, menjaga keamanan dan kenyamanan dunia digital bagi masyarakat.