cara perpanjang SIM Online

SIM Mati Kini Bisa Diperpanjang, Begini Caranya

Perpanjangan SIM yang sudah mati dapat dilakukan keesokan harinya, namun tidak semua pemegang SIM bisa memanfaatkannya. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dispensasi ini.

Terkait perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemerintah menetapkan 16 September 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Karena itu, beberapa layanan publik akan diliburkan, termasuk layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Gerai SIM DKI Jakarta, unit Satpas, dan layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Meskipun begitu, bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada 16 September 2024, tidak perlu khawatir.

Pihak kepolisian memberikan dispensasi khusus untuk perpanjangan SIM pada hari berikutnya, tanpa harus mengajukan pembuatan SIM baru. Dengan adanya dispensasi ini, kamu tetap bisa memperpanjang SIM meskipun masa berlaku sudah lewat satu hari.

Pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada Selasa, 17 September 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16 September 2024, perpanjangan dapat dilakukan pada hari berikutnya, yakni 17 September 2024, dengan mekanisme perpanjangan biasa. Hal ini diinformasikan melalui laman TMC Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, masa berlaku SIM adalah lima tahun. Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus melakukannya sebelum masa berlaku SIM habis.

cara daftar SIM online san biayanya

Jika SIM kadaluarsa bahkan satu hari saja, pemegang SIM tidak bisa memperpanjang, melainkan harus mengajukan penerbitan baru sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, pasal 4.

Namun, ada pengecualian. SIM yang telah habis masa berlakunya karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang. Hal ini bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kakorlantas Polri berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah setempat.

Biaya perpanjangan SIM di Indonesia tidak mengalami perubahan dan masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis SIM.

BACA JUGA  Sering Menahan Lapar, Ngatemin Kakek Pencari Rumput Ini Hanya Terima Upah 5 Ribu

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM B: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000

Penting untuk dicatat bahwa biaya yang tertera belum mencakup biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan saat proses perpanjangan.