LiputanTimes.com – Bagi para pelaku UMKM, bantuan usaha 100 juta yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini bisa menjadi angin segar.
Kamu bisa mendapatkan bantuan usaha 100 juta dengan mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memiliki bunga lebih rendah sebesar 3%.
Untuk mendapatkan bantuan usaha 100 juta tersebut, kamu harus melakukan pengajuan di 3 bank pelat merah, yaitu BRI, BNI, dan Mandiri.
Seperti apa langkah-langkah pengajuannya? Simak informasi singkatnya di bawah ini.
Daftar Isi
Plafon KUR Naik jadi 100 Juta untuk Pelaku UMKM
Sebelumnya, pelaku UMKM hanya bisa mengajukan pinjaman KUR dengan minimal 10 juta dan maksimal 50 juta rupiah.
Berkat keputusan pemerintah yang baru, kini pelaku UMKM bisa mendapatkan plafon KUR hingga 100 juta rupiah tanpa jaminan.
Berbeda dengan kredit untuk umum yang memiliki bunga 6%, nasabah KUR hanya perlu membayar bunga sebesar 3%.
Namun perlu diingat, nasabah KUR yang dimaksud haruslah pelaku UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
Bantuan Usaha bisa Diajukan Lewat Bank Pelat Merah
Untuk memulihkan ekonomi, pemerintah mengeluarkan 373,17 triliun untuk pinjaman KUR dan 5,64 triliun untuk subsidi bunga KUR sebesar 3%.
Kamu bisa mengajukan pinjaman KUR melalui 3 bank pelat merah yang ditunjuk pemerintah, yaitu BNI, BRI, dan Mandiri.
Untuk mengajukan pinjaman, kamu cukup datang ke kantor cabang terdekat bank pelat merah pilihanmu dan minta petugas bank untuk menjelaskan program KUR secara rinci.
Sebelum mendapatkan pinjamannya, kamu akan melewati proses administrasi, wawancara, dan survey usaha dari pihak bank.
Penutup
Itu dia informasi seputar bantuan usaha 100 juta yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pelaku UMKM pada tahun 2022.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu belum pernah mendapatkan dana bantuan lain agar pengajuanmu bisa diterima.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.