LiputanTimes.com – Sebuah kisah menggemparkan tentang seorang bocah dirantai dan disekap di dalam sebuah rumah membuat banyak warganet geram.
Seorang bocah dirantai di dalam rumah yang berlokasi di Perumahan Anggrek Regency, Kabupaten Sumedang, dilakukan oleh tante sang anak sendiri.
Sang bocah dirantai yang masih berumur lima tahun ini ditemukan oleh warga yang hendak memadamkan api di rumah tempat tersekap pada Rabu (5/1/2022).
Beruntung, warga masih sempat menyelamatkan hidup sang bocah yang hampir meninggal kehabisan udara di lantai dua rumah yang terbakar itu.
Daftar Isi
Kisah Viral Bocah Dirantai Di Rumah yang Terbakar
Sang bocah berinisial R ditemukan warga dalam keadaan tidak berdaya di sebuah rumah yang mengalami kebakaran.
Awalnya, warga melihat kepulan asap di sebuah rumah milik S, si pelaku, dan bergegas menuju ke sana untuk memadamkan api.
Namun, rumah yang sedang dalam kondisi akan dijual tersebut tidak berpenghuni dan warga harus mendobrak pintu untuk masuk.
Tidak disangka, di dalam rumah kosong tersebut terdengar suara bocah kecil meminta tolong dari lantai atas.
Saat ditemukan, pengelangan tangan dan kaki sang bocah terikat oleh rantai ke sebuah pelek mobil.
Warga pun langsung berbegas menyelamatkan sang anak sebelum rumah tersebut terlahap habis oleh si jago merah.
Sang bocah ditemukan mengalami beberapa luka berat ditubuhnya yang mungil, terutama bagian kaki dan lengannya yang diikat rantai.
Pelaku Kasus Bocah Dirantai adalah Sang Tante
Sang pelaku penyekapan anak tersebut sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan resmi, pelaku adalah sosok tante sang bocah.
Pelaku adalah seorang wanita inisial S berumur 53 tahun yang memiliki rumah tempat sang bocah dirantai.
S sendiri adalah warga yang berasal dari Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Lampung, yang sudah tinggal sendiri di rumah tersebut selama 6 tahun.
Warga sekitar mengaku jika S adalah seorang sosok yang tertutup dan jarang bersosialisasi dengan lingkungan sekitar rumahnya.
Pihak kepolisian sampai saat ini masih memeriksa S untuk dimintai keterangan serta motifnya melakukan tindakkan biadab tersebut.
Penutup
Karena aksinya tersebut, tersangka S akan dijerat oleh hukum perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
Meski begitu, pihak polisi juga masih mencurigai kondisi kejiwaan pelaku yang menurut laporan tampak tidak normal.
Semoga informasi yang diberikan bisa bermanfaat, sampai jumpa di artikel lainnya!
***