LiputanTimes.com – Sebuah video penangkapan lumba-lumba belakangan ini menjadi viral dan banyak dibahas di media sosial dan berita.
Video penangkapan lumba-lumba yang dimaksud dilakukan oleh sekelompok nelayan di Pacitan, Jawa Timur.
Dengan cepatnya informasi beredar, video penangkapan lumba-lumba pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, terutama dari netizen pecinta hewan.
Lantas seperti apa kronologi dan isi video tersebut? Berikut liputan lengkapnya.
Daftar Isi
Penangkapan Lumba-Lumba di Pacitan
Video penangkapan lumba-lumba berdurasi 14 detik yang viral tersebut dibagikan oleh pengguna Instagram @ndorobei.official dan hingga saat ini heboh dibincangkan netizen.
Dalam video tersebut terlihat tujuh ekor lumba-luma berjubur kaku di atas geladak sebuah kapal nelayan.
Diketahui video tersebut diambil di sebuah dermaga di Pacitan oleh salah seorang anak buah kapal untuk menunjukkan hasil tangkapannya.
Jenis lumba-lumba yang ditangkap diduga adalah lumba-lumba spinner (Stella Longirostris) yang sering terlihat di daerah Raja Ampat, kepulauan Papua.
Penangkapan Lumba-Lumba Bikin Geram Netizen
Video viral tersebut kontan mendapat reaksi negatif dari netizen yang geram dengan penangkapan 7 lumba-lumba eksotik tersebut.
Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan menanggapi kasus ini dengan bekerja sama dengan personel TNI Angkatan Laut dan menggrebek kapal dalam video.
Dari hasil interogasi, diketahui kapal tersebut memang sempat membawa 7 lumba-lumba yang dimaksud tetapi mereka telah mati karena terlalu lama berada di dalam jaring.
“Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jem. Kapan tersangkut, itu enggak dipahami,” tutur Sugeng.
Pada saat ini, pihak kepolisian masih menahan nahkoda dan ABK untuk penyelidikan lebih lanjut karena semua jenis lumba-lumba air di Indonesia dilindungi secara hukum.
Penutup
Secara umum, lumba-lumba memang bukan hewan yang identik dengan Indonesia padahal merupakan negara kepulauan yang memiliki begitu banyak perairan.
Lumba-lumba di Indonesia termasuk dalam Apendiks II Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES), yaitu tidak terancam punah namun tidak boleh ditangkap.
Semoga informasi ini meningkatkan kesadaran kita terhadap hewan laut Indonesia, sampai jumpa lagi di artikel-artikel viral berikutnya.
***