LiputanTimes.com – Penggrebekan sabung ayam di Semarang menjadi berita viral karena adegan kocak yang terjadi.
Pasalnya, penggrebekan sabung ayam tersebut bikin para pejudi panik dan beramai-ramai melarikan diri lewat tambak yang berada di dekatnya.
Penggrebekan sabung ayam terjadi di Semarang, Jawa Tengah pada hari Minggu (09/01/2022) dan viral setelah diunggah oleh pengguna Instagram @memomedsos.
Seperti apa kronologi penggrebekan tersebut dan siapa dalang dibalik sindikat judi tersebut? Berikut liputannya.
Daftar Isi
Penggrebekan Sabung Ayam Berakhir Kocak
Video yang diunggah pada Selasa 11 Januari 2022 memperlihatkan detik-detik penggrebekan sindikat judi sabung ayam oleh aparat kepolisian.
Dalam video tersebut terlihat para polisi yang datang menggunakan sepeda motor seketika membuat para pejudi panik dan melarikan diri.
Kocaknya, karena polisi datang dari arah jalan para pelaku dan pengunjung tidak punya pilihan selain terjun ke tambak setempat untuk melarikan diri.
Beberapa pelaku kunci dan barang bukti saat ini sudah diamankan untuk diselidiki lebih lanjut, tetapi kebanyakan pengunjung berhasil lari melalui tambak.
Berdasarkan penyelidikan, dicurigai sindikat judi ayam tersebut dibangun oleh seorang oknum anggota Polri Polda Jateng.
Penggrebekan Sabung Ayam Sukses, Netizen Malah Sindir Polisi
Video viral tersebut mengundang gelak tawa netizen, tetapi tidak sedikit pula yang menyindir pihak kepolisian tentang masih maraknya sabung ayam di sekitar tempat tinggal masing-masing.
Salah satu netizen @zhuang_yie ikut bercerita di kolom komentar “D daerah gua mlhn polisi y ikutan main jg .aman2 aj..”
Ada pula @r.35.ki yang membandingkan sindikat sabung ayam daerahnya dengan kota judi Las Vegas “Dia daerah ane di cirebon ada tempat kya gini, dah kya lasvegas cuk,
bahkan ada fasilitas vip nya , dah lama bnget semenjak ane SMP sampai skrng nggk pernah denger di gerbeg, malahan paladusing nya minta jatah doang trs lanjut otw lagi dah lah nggk aneh,”
Penutup
Perjudian memang dilarang oleh pemerintah berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, termasuk sabung ayam.
Selain itu, praktek judi juga merugikan masyarakat, terutama di kalangan menengah ke bawah karena menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan kecanduan.
***