Curi Laptop Untuk Beli Obat, Kakek Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

LiputanTimes.com – Curi laptop untuk beli obat seorang pria tertangkap terpaksa menghadapi akibat perbuatannya sendiri.

Curi laptop untuk beli obat seketika viral di media sosial dan berita karena sebelumnya tidak ada yang menyangka pria tersebut memiliki niat mulia dengan mencuri laptop tersebut.

Curi laptop untuk beli obat, sang pelaku tidak butuh waktu lama untuk diringkus dan mengaku atas kesalahannya.

Lantas seperti apa kronologi dan kesaksian pihak-pihak yang terlibat? Berikut liputannya.

BACA JUGA  Banjir Air Mata! Kakek Bungkus Jatah Makakan Agar Istrinya Bisa Makan di Rumah!

Curi Laptop Untuk Beli Obat Kakek Diringkus Polisi

Rabu (12/02/2022) pagi hari pihak kepolisian Medan mendatangi rumah Hassanudin Nasution (51) dan melakukan penangkapan atas tuduhan pencurian satu unit laptop.

Laptop tersebut diambil dari kantor Lion Parcel di Kecamatan Medan Barat ketika seorang pekerja jatuh sakit dan tertidur di dalam jam kerja.

Ketika terbangun laptopnya sudah hilang dan dari rekaman CCTV, terlihat seorang kakek mengambil laptop tersebut ketika dia sedang lengah.

Diketahui korban bernama Dini Hafizha Ramadhani yang bekerja sebagai admin di kantor tersebut dan pelaku sudah diringkus oleh kepolisian Medan Barat.

BACA JUGA  Banjir Air Mata! Video Viral Ibu Hadiri Wisuda Gantikan Anaknya yang Sudah Meninggal

Curi Laptop Untuk Beli Obat Seorang Kakek Terpaksa Dibui

Pada saat dimintai keterangan, Hassanudin mengaku laptop tersebut sudah terlanjur dijual kepada seseorang berinisial S seharga 800 ribu rupiah.

Dia juga menyebutkan terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk membeli keperluan obat orang tuanya.

Hassanudin diketahui bekerja sebagai tukang becak untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Dia mengaku pada saat itu nekat memasuki kantor Lion Parcel karena melihat kondisi kantor sedang sepi. Melihat kesempatan, dia mengambil laptop Dini yang sedang tertidur.

BACA JUGA  Berhenti Sekolah Demi Bantu Orangtua, Bocah Penjual Ulekan Viral di TikTok!

Penutup

Kondisi ekonomi yang terpuruk tak jarang memaksa orang melakukan tindak kriminal, meskipun niatnya baik.

Kakek Hassanudin saat ini harus menghadapi persidangan dan terancam pasal 362 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Semoga berita miris ini membuat kita semakin sadar akan kondisi orang-orang di sekitar dan bisa memberikan bantuan sebelum mereka jatuh ke dunia kriminal.

**