LiputanTimes.com – Terjadi lagi, seorang TKW tak digaji selama 4 tahun oleh majikannya di Malaysia.
Majikan dari TKW tak digaji selama 4 tahun tersebut tak memenuhi kewajiban untuk membayar gaji hingga menumpuk sampai ratusan juta.
Untungnya, pemenuhan hak dari TKW tak digaji selama 4 tahun ini dibantu oleh pihak SBMI dan KBRI Malaysia.
Dilansir dari berbagai sumber, berikut kami rangkum informasi selengkapnya.
Daftar Isi
Nasib Malang Ramiyati Tak Digaji Majikan Hingga 4 Tahun
Ramiyati, seorang wanita paruh baya berusia 60 tahun, hanyalah salah satu dari banyaknya kasus TKW yang tak dapat gaji di Malaysia.
Ia sudah 15 tahun jadi asisten rumah tangga. Malangnya, saat bekerja di Pandan Indah, Ampang, Kuala Lumpur, Malaysia, ia tak dapatkan haknya.
Padahal, wanita asal Kebonsari Kulon, Kangaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini dijanjikan gaji sebesar 700 ringgit atau sekitar 2,4 juta.
Tak hanya itu, majikannya juga berjanji akan melunasi gajinya selama 4 tahun setelah pulang ke Indonesia.
Sayangnya, ia tak punya uang untuk ongkos pulang. Ia lalu menghubungi Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Malaysia.
SBMI Malaysia sempat berupaya untuk melakukan mediasi dengan majikan Ramiyati. Namun, upaya tersebut tak menghasilkan respon positif.
Mediasi oleh SBMI Tak Ada Hasil, Kasus Dibawa ke KBRI Kuala Lumpur
Upaya SBMI menuntut pemenuhan hak Ramiyati tak membuahkan hasil. Kasus tersebut pun dibawa ke KBRI Kuala Lumpur.
Kini, ia mendapatkan penampungan sementara dan upaya pelunasan gaji yang belum dibayarkan dari pihak KBRI.
Sementara itu, pihak KBRI akan memanggil majikannya dan melaporkan ke Kantor Tenaga Kerja jika tak mau bekerja sama.
Bukan kali pertama dirinya bekerja sebagai TKW di Malaysia. Ia sudah menekuni pekerjaan ini selama 15 tahun dan berganti-ganti agen serta majikan.
Mirisnya, majikan terakhirnya tak membayarkan gajinya hingga 4 tahun. Jika ditotal, gajinya mencapai 33.600 ringgi atau sekitar 115 juta rupiah.
Penutup
Ramiyati, TKW tak digaji 4 selama tahun oleh majikannya, kini tengah berupaya untuk mendapatkan haknya dibantu oleh KBRI Kuala Lumpur.
Jika kamu atau orang yang kamu kenal mengalami permasalah yang sama, segera hubungi KBRI Kuala Lumpur lewat nomor (603)-2116-4016 / 4017.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
***