LiputanTimes.com – Pekan lalu, warganet digegerkan oleh video pasangan selingkuh diarak warga di Kabupaten Malang.
Diketahui, pasangan selingkuh diarak warga berinisial RBJ (58) dan RS. Masing-masing sudah memiliki suami dan istri sah.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa pasangan selingkuh diarak warga itu terjadi pada Jumat (04/03/2022) malam.
Ingin tahu seperti apa kronologinya? Baca terus untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Daftar Isi
Detik-detik Pasangan Selingkuh Diarak Warga
Video pasangan selingkuh diarak warga jadi viral usai diunggah oleh akun mlg24jam melalui Instagram pada Minggu (06/03/2022).
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak warga berbondong-bondong mengarak 2 sejoli ini di jalan raya pada malam hari.
Dilansir dari berbagai sumber, keduanya adalah warga Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Saat direkam oleh ponsel warga sekitar, keduanya sedang diarak menuju Polsek Gondanglegi dari rumah kontrakan RS.
Pada Jumat malam, RBJ dan RS bersama anaknya pergi ke Kecamatan Kepanjen untuk membeli satai sebagai makan malam.
Saat mereka kembali ke kontrakan, tak disangka banyak warga sudah menunggu di depan rumah.
Keduanya dituduh melakukan pernizahan karena sering berduaan di kontrakan tersebut.
Tanpa basa-basi, keduanya pun langsung diarak menuju Polsek Gondanglegi dengan berjalan kaki.
Saat peristiwa itu terjadi, tampak pasangan tersebut berjalan dengan menahan malu sambil menutupi bagian wajahnya.
Begini Tanggapan Polsek Gondanglegi
Dilansir dari berbagai sumber, polisi masih menyelidiki hubungan yang terjadi antara kedua sejoli tersebut.
Rupanya, baik RBJ maupun RS telah memiliki pasangan yang sah dan telah berselingkuh selama 3 tahun secara diam-diam.
Perselingkuhan keduanya lalu terendus oleh warga. Warga dibuat resah lantaran keduanya sering berduaan di kontrakan RS.
Di sisi lain, RS memiliki seorang suami yang sudah lama merantau ke Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Menurut pengakuan warga, pasangan tersebut sudah diberi peringatan berkali-kali.
Puncaknya, mereka langsung menggerebek dan menggiring keduanya ke kantor polisi atas dugaan perzinahan.
Penutup
Kisah pasangan selingkuh diarak warga di Malang menjadi tontonan tersendiri tak hanya bagi warga setempat, tapi juga bagi warganet.
Perlu diketahui, kasus perselingkuhan dan perzinahan merupakan kasus yang diatur dalam pasal 284 KUHP.
Jika terbukti berbuat zina padahal memiliki pasangan yang sah, maka pelaku bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya!
***